Jawab : Hukum merupakan aturan-aturan perilaku yang dapat diberlakukan/diterapkan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan antara manusia dengan masyarakatnya. Sedangkan hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur
serta menyelesaikan persoalan-persoalan
yang timbul dalam aktivitas antar manusia, khususnya dalam bisnis.
2. Berikan komentar Anda mengapa hukum sangat
berperan penting bagi orang yang berbisnis.
Jawab : Karena bisnis tidak selalu
berurusan dengan angka penjualan, namun juga tidak terlepas dari segi moral,
sehingga dapat disimpulkan bahwa good business memiliki makna moral. Peranan hukum
dalam bisnis adalah untuk melindungi, mengatur, dan merencanakan kehidupa
ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi itu dapat diarahkan kepada kemajuan
dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
3. Apa yang dimaksud dengan kontrak dan jelaskan
syarat-syarat sahnya suatu kontrak.
Jawab : Kontrak adalah suatu kesepakatan
yang diperjanjikan di antara 2 atau lebih pihak yang dapat menimbulkan,
memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum.
Syarat-syarat sahnya suatu kontrak :
-
Syarat sah yang objektif berdasarkan Pasal 1320
KUHPerdata, terdiri dari perihal tertentu dan kausa yang diperbolehkan
-
Syarat sah yang subjektif berdasarkan Pasal 1320
KUHPerdata, terdiri dari adanya kesepakatan kehendak dan wewenang berbuat
-
Syarat sah umum di luar Pasal 1320 KUHPerdata,
yaitu kontrak harus dilakukan dengan itikad baik, tidak bertentangan dengan
kebiasaan yang berlaku, harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan, dan tidak
boleh melanggar kepentingan umum
-
Syarat sah yang khusus, terdiri dari syarat yang
tertulis untuk kontrak tertentu, syarat akta notaris untuk kontrak-kontrak
tertentu, syarat akta pejabat tertentu (selain notaris) untuk kontrak-kontrak
tertentu, dan syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak-kontrak
tertentu.
4. Apa yang dimaksud dengan :
a.
Prestasi
b.
Wanprestasi
c.
Force Majeure
Jawab :
a.
Prestasi yaitu pelaksanaan dari isi kontrak yang
telah diperjanjikan menurut tata cara yang telah disepakati bersama
b.
Wanprestasi yaitu tidak dilaksanakannya suatu
kewajiban sebagaimana mestinya yang telah disepakati bersama, seperti yang
tersebut dalam kontrak yang bersangkutan
c.
Force Majeure yaitu suatu keadaan di mana pihak
diatur dalam suatu kontrak terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena
peristiwa yang tak terduga.
5. Sebutkan berbagai bentuk perusahaan yang Anda ketahui
dan jelaskan secara ringkas bentuk tersebut.
Jawab :
-
Perseroan Terbatas (PT), merupakan suatu badan hukum
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
-
Firma (Fa), merupakan sebuah bentuk persekutuan
untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama
bersama. Pemilik Firma terdiri beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing
anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan.
-
Commanditaire Vennootschap/Persekutuan
Komanditer (CV), merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau
lebih yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang
yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
-
Usaha Dagang (UD), merupakan usaha perseorangan
yang dilakukan tanpa didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat atau Departemen
Hukum dan HAM RI. Dalam melaksanakan Usaha Dagang, usaha memerlukan perijinan
untuk mendapatkan pengakuan usaha oleh instansi lain misalnya Bank Unit untuk
mendapatkan pinjaman.
-
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan perusahaan
atau badan usaha yang dimiliki pemerintah di suatu negara.
-
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), merupakan perusahaan
atau badan usaha yang dimiliki pemerintah di suatu daerah.
6. Apa yang dimaksud dengan “perlindungan konsumen”
dan jelaskan mengenai panca hak konsumen.
Jawab : Perlindungan konsumen adalah
perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
Panca hak konsumen :
-
Hak untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan
Konsumen
memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi suatu barang atau jasa tertentu apabila terjadi suatu hal yang
dapat membahayakan kesehatan dan keamanan tubuh, serta keselamatan jiwanya.
-
Hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan
jujur
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur serta
lengkap dari suatu produk barang atau jasa. Hak ini merupakan perlindungan bagi
konsumen terhadap informasi yang mengelabui, menyesatkan, atau menipu.
-
Hak untuk
memilih barang atau jasa yang dibutuhkan
Konsumen memiliki hak untuk memilih barang atau jasa sesuai dengan kebutuhan
dan kepentingannya, namun konsumen tetap mendapatkan jaminan mutu dan pelayanan
yang memuaskan. Dengan pemenuhan hak ini diharapkan konsumen terhindar dari
kerugian.
-
Hak untuk didengar pendapatnya
Konsumen berhak untuk menyampaikan pendapat dan masalahnya secara pribadi
atau bersama-sama, baik mengenai hal-hal yang merugikan mereka maupun hal-hal
yang dianggap dapat menimbulkan kerugian bagi diri mereka.
-
Hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat
Konsumen
memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, yang menjamin
ketenangan, kenyamanan, dan kesehatan hidupnya beserta keluarga. Konsumen harus
dilindungi apabila lingkungan tempat ia tinggal atau melakukan aktivitasnya
tercemar oleh kegiatan Industri yang dilakukan oleh produsen atau pengusaha
tertentu.