mengubah kursor tapi tidak mengubah kursor ketika menyorot link

Kamis, 11 Juni 2015

Soal Pengantar Hukum Bisnis

1. Jelaskan apa yang Anda ketahui tentang pengertian hukum dan hukum bisnis.
Jawab : Hukum merupakan aturan-aturan perilaku yang dapat diberlakukan/diterapkan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan antara manusia dengan masyarakatnya. Sedangkan hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur
serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia, khususnya dalam bisnis.

2. Berikan komentar Anda mengapa hukum sangat berperan penting bagi orang yang berbisnis.
Jawab : Karena bisnis tidak selalu berurusan dengan angka penjualan, namun juga tidak terlepas dari segi moral, sehingga dapat disimpulkan bahwa good business memiliki makna moral. Peranan hukum dalam bisnis adalah untuk melindungi, mengatur, dan merencanakan kehidupa ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi itu dapat diarahkan kepada kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

3. Apa yang dimaksud dengan kontrak dan jelaskan syarat-syarat sahnya suatu kontrak.
Jawab : Kontrak adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan di antara 2 atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum.
Syarat-syarat sahnya suatu kontrak :
-          Syarat sah yang objektif berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, terdiri dari perihal tertentu dan kausa yang diperbolehkan
-          Syarat sah yang subjektif berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, terdiri dari adanya kesepakatan kehendak dan wewenang berbuat
-          Syarat sah umum di luar Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kontrak harus dilakukan dengan itikad baik, tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku, harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan, dan tidak boleh melanggar kepentingan umum
-          Syarat sah yang khusus, terdiri dari syarat yang tertulis untuk kontrak tertentu, syarat akta notaris untuk kontrak-kontrak tertentu, syarat akta pejabat tertentu (selain notaris) untuk kontrak-kontrak tertentu, dan syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak-kontrak tertentu.

4. Apa yang dimaksud dengan :
a.       Prestasi
b.      Wanprestasi
c.       Force Majeure
Jawab :
a.       Prestasi yaitu pelaksanaan dari isi kontrak yang telah diperjanjikan menurut tata cara yang telah disepakati bersama
b.      Wanprestasi yaitu tidak dilaksanakannya suatu kewajiban sebagaimana mestinya yang telah disepakati bersama, seperti yang tersebut dalam kontrak yang bersangkutan
c.       Force Majeure yaitu suatu keadaan di mana pihak diatur dalam suatu kontrak terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena peristiwa yang tak terduga.

5. Sebutkan berbagai bentuk perusahaan yang Anda ketahui dan jelaskan secara ringkas bentuk tersebut.
Jawab :
-          Perseroan Terbatas (PT), merupakan suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
-          Firma (Fa), merupakan sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik Firma terdiri beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi  sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
-          Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer (CV), merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
-          Usaha Dagang (UD), merupakan usaha perseorangan yang dilakukan tanpa didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat atau Departemen Hukum dan HAM RI. Dalam melaksanakan Usaha Dagang, usaha memerlukan perijinan untuk mendapatkan pengakuan usaha oleh instansi lain misalnya Bank Unit untuk mendapatkan pinjaman.
-          Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah di suatu negara.
-          Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), merupakan perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah di suatu daerah.

6. Apa yang dimaksud dengan “perlindungan konsumen” dan jelaskan mengenai panca hak konsumen.
Jawab : Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Panca hak konsumen :
-          Hak untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan
Konsumen memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi suatu barang atau jasa tertentu apabila terjadi suatu hal yang dapat membahayakan kesehatan dan keamanan tubuh, serta keselamatan jiwanya.

-          Hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur serta lengkap dari suatu produk barang atau jasa. Hak ini merupakan perlindungan bagi konsumen terhadap informasi yang mengelabui, menyesatkan, atau menipu.

-           Hak untuk memilih barang atau jasa yang dibutuhkan
Konsumen memiliki hak untuk memilih barang atau jasa sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, namun konsumen tetap mendapatkan jaminan mutu dan pelayanan yang memuaskan. Dengan pemenuhan hak ini diharapkan konsumen terhindar dari kerugian.

-          Hak untuk didengar pendapatnya
Konsumen berhak untuk menyampaikan pendapat dan masalahnya secara pribadi atau bersama-sama, baik mengenai hal-hal yang merugikan mereka maupun hal-hal yang dianggap dapat menimbulkan kerugian bagi diri mereka.

-          Hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, yang menjamin ketenangan, kenyamanan, dan kesehatan hidupnya beserta keluarga. Konsumen harus dilindungi apabila lingkungan tempat ia tinggal atau melakukan aktivitasnya tercemar oleh kegiatan Industri yang dilakukan oleh produsen atau pengusaha tertentu.